Senin, 05 April 2010

Sistem Politik

Sistem Politik

1. Pengertian sistem politik
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.



Menurut Robert A. Dahl :

a. Definisi

“ .. As any Persistent Pattern of Human Relationships that involves, to a significant extent, control, influence, power, or authority “ .
Maksudnya : Mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungannya satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.

b. Ciri – Cirinya

- Struktur dimaksudkan semua aktifitas yang dapat di Deservasi
- Sistem politik tidak selalu sejajar da tumbuh dengan konsep negara.
- Konsep negara tidak selalu sejajar dengan konsep negara.

c.Karakteristik
Bahwa dalam definisinya beliau menyinggung Asociation dimana salah satu bentuk Asosiasi itu ialah negara.

2. Objek politik

Objek orientasi politik dapat digolongkan dalam beberapa objek :
1. Sistem politik secara umum.
2. Pribadi sebagai aktor politik.
3. Bagian-bagian dari sistem politik yang dibedakan atas tiga golongan objek, yakni struktur khusus yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, pemegang jabatan, dan proses input dan outut politik.
Secara sederhana objek-objek politik ini dibagi atas empat objek, yakni :
1. Sistem sebagai objek umum.
2. Objek-objek input.
3. Objek-objek output.
4. Pribadi sebagai objek.

3. Sistem Politik
Pada sistem politik di indonesia, peran masyarakat sangat penting dalam mengembangkan lembaga-lembaga politik formal baik di daerah maupun di pusat. Pada hakikatnya sistem politik merupakan seperangkat interakseri yang diabstraksikan dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat. Suatu sistem politik diharuskan memiliki kemampuan untuk mempertahankan kehidupan, kelanggengan, berkelanjutan, mempunyai dorongan alamiah, serta bertahan dalam segala kondisi lingkungan yan menekannya sampai batas tertentu. Sistem politik identik dengan kehidupan politik masyarakat (social political life, infranstruktur) dan kehidupan politik pemerintah (governmental political life, suprakstuktur). Pemerintah dalam sistem politik merupakan mekanisme formal atau mesin resmi negara di samping pranata sosial-politik lainnya yang tidak resmi.
Prof. Pamudji mengartikan “sistem” sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, di mana di dalamnya terdapat komponen-komponen yang berhubungan satu sama lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan.
Sistem dapat pula diartikan sebagai kumpulan fakta, pendapat, keper-cayaan, dan lain-lain yang disusun dalam suatu cara yang teratur; seperti sistem filsafat. Ada jg yang mengartikan bahwa sistem selalu dimulai dari suatu tempat dan diakhiri ditempat lain pula. Kata “politik” berasal dari kata Yunani ”polis” yang berati kota yang berstatus negara/negara kota, seperti dalam Webster,s New Collegiate Dictionary, berasal dari kata “polis” yang berarti “city state” negara kota. Segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelestariannya dan berkembangnya disebut “politike techne” (politika). Berdasarkan pengertian tersebut, politik pada hakikatnya “the art and science of government” atau seni atau ilmu memerintah.
Dlam pengertian umum, politik adalah “macam-macam kegiatan dalam suatu sistem itu”. Juga berati pengambilan keputusan mengenai apa yang menjadi tujuan sistem politik, seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan yang telah dipilihnya. Pollitik juga merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Berikut ini adalah batasan sistem politik menurut para ahli politik.
a) Rusandi Simuntapura.
Sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam satu hubungan satu sama lain yang menunjukkan satu proses yang langgeng.
b) David Easton.
Sistem politik dapat memperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehinga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
c) Robert Dahl.
Sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berati tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik mencakup hal-hal sebagai berikut :
 Fungsi intergasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik ke dalam maupun keluar.
 Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan.
 Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak.

4. Sistem Politik Indonesia
Politik hukum baru di Indonesia mulai pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).
Syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu Negara antara lain :
1 Negara tersebut negara Merdeka.
2 Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
• Kedaulatan keluar yaitu negara lain mengakui bahwa negara kita merdeka.
• Kedaulatan kedalam yaitu kedaulatan negara diakui oleh seluruh warga negara.
3 Ada keinginan untuk membuat hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.
Sumber-sumber hukum bagi Politik antara lain :
1. Konstitusi
2. Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
3. Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
Antara lain :
1. UUD 1945
2. Perbidang atau perlapangan hokum
3. Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program.
6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.
Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
1. UU No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
2 UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
3 UU lingkungan Hidup.
4 UU Perburuhan.
5 UU Perbankan dan sebagainya.
Dalam Hukum Indonesia menyatakan bahwa :
 Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
 Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai denganSistem Politik di Indonesia.

1 komentar: